LPBHNU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU)
LPBHNU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) bertugas memberikan layanan bantuan hukum, advokasi, mediasi, serta edukasi dan penyuluhan kesadaran hukum bagi masyarakat dan warga Nahdliyin.
Layanan Utama
- Bantuan Hukum Litigasi & Non-Litigasi: Pendampingan perkara bagi warga kurang mampu.
- Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Konsultasi dan telaah hukum secara cuma-cuma.
- Penyuluhan Hukum Masyarakat: Edukasi literasi hukum pertanahan, perdata, dan pidana.