LPBHNU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) bertugas memberikan layanan bantuan hukum, advokasi, mediasi, serta edukasi dan penyuluhan kesadaran hukum bagi masyarakat dan warga Nahdliyin.

Layanan Utama

  • Bantuan Hukum Litigasi & Non-Litigasi: Pendampingan perkara bagi warga kurang mampu.
  • Pos Bantuan Hukum (Posbakum): Konsultasi dan telaah hukum secara cuma-cuma.
  • Penyuluhan Hukum Masyarakat: Edukasi literasi hukum pertanahan, perdata, dan pidana.