LWPNU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama) bertugas mengelola, menginventarisasi, mengamankan secara legalitas formal, serta mengembangkan tanah dan aset wakaf milik Nahdlatul Ulama.

Program Kerja

  • Sertifikasi Aset & Tanah Wakaf: Pendampingan percepatan penerbitan sertifikat wakaf resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Sistem Informasi Wakaf Digital: Pendataan aset tanah wakaf, masjid, musholla, dan madrasah secara akurat.
  • Wakaf Produktif: Pengelolaan aset wakaf agar menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi kemaslahatan umat.