LWPNU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama)
LWPNU (Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama) bertugas mengelola, menginventarisasi, mengamankan secara legalitas formal, serta mengembangkan tanah dan aset wakaf milik Nahdlatul Ulama.
Program Kerja
- Sertifikasi Aset & Tanah Wakaf: Pendampingan percepatan penerbitan sertifikat wakaf resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Sistem Informasi Wakaf Digital: Pendataan aset tanah wakaf, masjid, musholla, dan madrasah secara akurat.
- Wakaf Produktif: Pengelolaan aset wakaf agar menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi kemaslahatan umat.